+62 812 1066 9090

pemdes@pahonjean.desa.id

Pahonjean, 11 Juli 2024, Kepala Desa Pahonjean, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Bapak Heri Sudiono, S.IP. melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Pengendalian Gratifikasi. Acara ini digelar di Balai Desa Pahonjean dan dihadiri oleh perangkat desa, Ketua RT/RW, serta perwakilan masyarakat.

Kepala Desa Pahonjean, Bapak Heri Sudiono, S.IP., menyampaikan bahwa peraturan ini dibuat sebagai upaya mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan pemerintahan desa. Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, termasuk hadiah, uang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Bapak Heri Sudiono, S.IP. menjelaskan, setiap pegawai desa dilarang menerima gratifikasi terkait dengan tugas dan fungsinya, kecuali untuk hal-hal yang telah ditetapkan dalam peraturan. Pegawai desa juga diwajibkan untuk melaporkan setiap pemberian gratifikasi yang diterimanya.

Dalam sosialisasi ini, Kepala Desa Pahonjean menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Beliau berharap, dengan adanya peraturan ini, dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Acara sosialisasi ini mendapat sambutan baik dari peserta. Mereka berkomitmen untuk mendukung penerapan peraturan ini dan berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaannya di lingkungan desa.

Bagikan Berita