+62 812 1066 9090

pemdes@pahonjean.desa.id

Tujuan dan Sasaran

Tujuan Umum

Program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa.

Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan Kesadaran dan Pendidikan: Membangun pemahaman yang kuat tentang korupsi, dampaknya, dan cara pencegahannya di seluruh lapisan masyarakat.
  2. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan bahwa semua keputusan, pengeluaran, dan proses pengadaan di tingkat desa dapat diakses dan dipahami oleh publik.
  3. Membangun Kapasitas dan Keterampilan: Melatih pejabat pemerintah desa, warga, dan pihak lain dalam teknik anti korupsi dan pengawasan.

Sasaran

  1. Pencegahan Korupsi: Mengurangi insiden korupsi di desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penerapan kontrol internal yang ketat.
  2. Penindakan Korupsi: Memastikan bahwa dugaan korupsi ditangani dengan cepat dan adil, dengan koordinasi yang erat dengan pemerintah pusat dan daerah.
  3. Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan kegiatan desa.
  4. Kemitraan dengan Pemerintah Pusat dan Daerah: Bekerja sama erat dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung dan memperkuat inisiatif anti korupsi di tingkat desa.
  5. Pengembangan Kebijakan dan Regulasi: Membantu dalam pembentukan dan penerapan kebijakan dan regulasi yang mendukung tata kelola desa yang bersih.