18 Indikator Desa Antikorupsi
Penguatan Tata Laksana
- Kebijakan Desa tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBDes.
- Kebijakan Desa mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa.
- Kebijakan Desa tentang pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
- Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, yang telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa.
- Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
Penguatan Pengawasan
- Keberadaan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa.
- Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan, dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah.
- Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi.
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
- Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat.
- Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa.
- Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya.
- Keberadaan media informasi tentang APBDes di Balai Desa atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Keberadaan Maklumat Pelayanan.
Penguatan Partisipasi Masyarakat
- Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa.
- Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
- Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Kearifan Lokal
- Budaya lokal atau hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
- Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.