+62 812 1066 9090

pemdes@pahonjean.desa.id

 

18 Indikator Desa Antikorupsi

Penguatan Tata Laksana

  1. Kebijakan Desa tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBDes.
  2. Kebijakan Desa mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa.
  3. Kebijakan Desa tentang pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
  4. Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, yang telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa.
  5. Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.

Penguatan Pengawasan

  1. Keberadaan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa.
  2. Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan, dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah.
  3. Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi.

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

  1. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat.
  2. Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa.
  3. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya.
  4. Keberadaan media informasi tentang APBDes di Balai Desa atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
  5. Keberadaan Maklumat Pelayanan.

Penguatan Partisipasi Masyarakat

  1. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa.
  2. Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
  3. Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Kearifan Lokal

  1. Budaya lokal atau hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
  2. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.