+62 812 1066 9090

pemdes@pahonjean.desa.id

Pahonjean, 2024-07-17 – Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pahonjean untuk tahun 2025, telah dibentuk tim penyusun yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat desa. Pembentukan tim ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pahonjean, Bapak Muhammad Shofiyulloh, memimpin langsung proses pembentukan tim penyusun RKP Desa. Ia didampingi oleh Kepala Desa Pahonjean, Bapak Heri Sudiono, S.IP., serta Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Majenang, Ibu Susi Meliawati, SH. Hadir pula perwakilan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, juga Tokoh Agama.

Dalam pertemuan tersebut, telah terpilih 9 orang anggota tim penyusun RKP Desa Pahonjean tahun 2025, dengan komposisi sebagai berikut:
– Pembina : Kepala Desa Pahonjean
– Ketua : Sekretaris Desa, Ibu Ninuk Rahayu HP, S.Sos.
– Sekretaris : Kepala Urusan Umum, Ibu Istria Pijar Rizky
– Anggota:
– Bapak Sutomo(Kadus)
– Bapak Drs. Sangidun(LPMD)
– Bapak Misbahul Munir (Kadus)
– Bapak Gampang Sutrisno (Kadus)
– Ibu Suminah (PKK)
– Ibu Umi Musarofah
– Ibu Dewi Susilowati

Tim penyusun RKP Desa Pahonjean tahun 2025 ini akan segera melakukan koordinasi dan penyusunan rencana kerja desa untuk tahun anggaran mendatang, dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat desa.

Bagikan Berita